DPM IMAKA adalah sebuah lembaga mahasiswa tertinggi dalam tatanan IMAKA yang berdiri dengan memegang dua dari tiga fungsi dari konsep Trias Politica, yakni fungsi yudikatif dan fungsi legislatif.
Sebagai sebuah lembaga dengan kedua fungsi tersebut, DPM IMAKA bergerak sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa dalam lingkup IMAKA dan juga sebagai pembuat aturan – aturan yang berlaku dalam dunia kemahasiswaan di IMAKA merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Politeknik AKA (AD/ART IMAKA) sebagai peraturan perundang – undangan tertinggi yang dimana segala peraturan yang dibuat oleh mahasiswa maupun lembaga kemahasiswaan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IMAKA.
